JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, itu adalah hak setiap warga negara.
"Upaya hukum itu hak asasi, siapapun juga, hak asasi warga negara, mengajukan apapun itu hak asasi, masalah tuntutan benar dan tidak itu majelis yang akan periksa," kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Tidak Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI
Meski begitu, MA meminta KPK untuk menunggu salinan putusan kasus kasasi.
Saat ini, salinan putusan tersebut masih disusun karena jumlah lembaran salinannya tidak sedikit.
"Masih dalam proses, putusan Tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan, bisa ribuan," kata Abdullah.
Abdullah meminta pengertian KPK untuk bersabar menanti salinan putusan perkara.
"Jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Namun demikian, KPK menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.
Baca juga: Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi Kasus BLBI ke KPK, MA Minta Dimengerti
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.
Akan tetapi, Saut belum bisa menjelaskan secara spesifik upaya hukum apa yang akan ditempuh KPK ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.