Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ini Alasan MA Tidak Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI

Kompas.com - 01/08/2019, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui, belum mengirimkan salinan putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

"Iya benar. Jadi (salinan putusan kasasi) belum diserahkan ke KPK. Masih di MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika ditemui di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

"Pak Ketua Majelis Hakim-nya itu masih sakit opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit. Jadi mungkin karena kendala itu sehingga putusan masih di tangan beliau," lanjut dia.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Abdullah menegaskan, alasan itu bukanlah mengada-ada. Sebab, salinan putusan hanya boleh diberikan kepada pihak tergugat atas persetujuan ketua majelis hakim, orang yang memimpin persidangan, pemeriksaan hingga pembacaan putusan.

Oleh karenanya, MA secara institusi pun tidak bisa memaksa Ketua Majelis Hakim untuk memberikan salinan apabila orang tersebut mendapatkan halangan.

"Ketua majelis hakimnya kan baru sakit. Jadi kita nggak bisa memaksa dia," kata Abdullah.

Diberitakan, Juru Bicara Komisi KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Baca juga: Hakim Kasasi BLBI Dilaporkan, MA Minta KY Perhatikan Azas Praduga Tak Bersalah

Syafruddin saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com