JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin dewan pengawas, melainkan hanya pemberitahuan.
Hal ini demi kecepatan proses penyidikan namun tetap terkontrol dewan pengawas.
"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan. Tapi ada juga kontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Anggota Fraksi Sebut Gerindra Dukung Perppu KPK jika Atur Dewan Pengawas
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi salah satu poin revisi Undang-undang KPK yang mengharuskan pengajuan izin penyadapan ke dewan pengawas.
Kalla menilai hal itu nantinya akan menjadi perhatian DPR dan pemerintah periode 2019-2024 untuk kembali dibahas dalam proses revisi.
Ia menilai, hal itu penting untuk dibahas lantaran akan memengaruhi kinerja KPK ke depan.
"Itu proses teknis nanti," kata Kalla lagi.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Tak Dilarang Jadi Komisaris hingga Boleh Bertemu Tersangka
Undang-undang KPK mengalami revisi. Salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.
Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan".
Penyadapan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5, merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Baca juga: Yasonna Laoly: Presiden Berwenang Penuh Tentukan Dewan Pengawas KPK
Ketentuan mengenai penyadapan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12B hingga 12D.
Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.
Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan
Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala.
Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.
Hasil penyadapan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12D, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.
Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK pun wajib untuk segera dimusnahkan.