JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diisi oleh aparat penegak hukum.
Nantinya, Presiden yang akan menentukan kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota Dewan Pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna usai pengesahan Undang-undang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Yasonna menambahkan, Undang-Undang KPK yang baru memberi kewenangan seluas-luasnya kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan anggota Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan
Menurut Yasonna, dalam sistem pemerintahan presidensial, wajar bila presiden memiliki kewenangan mengatur lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif. Hal itu juga didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," ujar Yasonna.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Salah satu poin yang muncul dari revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.