Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Yasonna-Presiden soal Siapa yang Bisa Jabat Dewan Pengawas KPK...

Kompas.com - 18/09/2019, 13:45 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai latar belakang dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan yang diungkapkan Presiden Joko Widodo.

Ketika menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin, Yasona dengan lugas mengatakan bahwa dewan pengawas bisa diisi oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut, kriteria siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK akan ditentukan sendiri oleh presiden.

"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna.

Baca juga: Menkumham Sebut Dewan Pengawas KPK Bisa dari Aparat Penegak Hukum

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, UU KPK hasil revisi membetikan kewenangan yang luas bagi presiden untuk menentukan formasi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

Merujuk kepada sistem pemerintahan presidensial, wajar apabila seorang kepala negara mendapatkan wewenang penuh mengutak-utik jabatan pada lembaga negara yang masuk ke dalam rumpun eksekutif.

Hal itu juga didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah (didasarkan pada UU KPK setelah revisi), maka domainnya itu. Ingat ya bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," ujar Yasonna.

"Makanya, dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," lanjut dia.

Baca juga: Kirim Surel, Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Tetap Ikhtiar Lawan Korupsi

Kata Jokowi...

Pernyataan Yasonna ini cukup mengejutkan. Sebab, pernyataan ini berbeda dibandingkan dengan yang pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019), atau empat hari sebelum Yasonna berucap, Presiden Jokowi dengan lugas memastikan bahwa dewan pengawas KPK nanti bakal diisi oleh sosok-sosok yang netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Penegak hukum, kata Jokowi, adalah salah satu yang tidak akan bisa masuk ke jajaran dewan pengawas KPK.

"Dewan pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau (bukan) aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.

Baca juga: INFOGRAFIK: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK

Catatan Kompas.com, Yasonna memang tidak hadir saat Presiden menggelar jumpa pers. Saat itu, hanya tampak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi melanjutkan, keberadaan dewan pengawas pada KPK memang diperlukan. Argumentasinya, seluruh lembaga negara, bahkan termasuk kepala negara, bekerja dengan mengedepankan prinsip check and balances.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com