Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Jadi Opsi Paling Memungkinkan

Kompas.com - 07/10/2019, 08:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo.

Menurut Oce, opsi tersebut bisa menjadi win-win solution agar semua pihak baik, DPR maupun masyarakat sipil, memiliki waktu guna merumuskan kembali revisi UU KPK.

"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi presiden untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sipil dan DPR. Ini jalan yang menurut saya paling moderat," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...

Penangguhan pemberlakukan UU KPK dengan perppu, lanjutnya, akan memberi waktu yang memadai untuk melakukan legislatif review.

"Waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun. Soalnya, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun, karena waktu dua tahun itu dinilai cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," tegas Oce.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Oce, Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspirasi dari berbagai pihak, baik yang ingin membatalkan seluruh isi revisi UU KPK maupun yang ingin agar perppu mengakomodasi sebagian isi revisi.

Menurutnya, dibutukan ketegasan presiden agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.

"Kalau isi perppu membatalkan seluruhnya (revisi UU KPK), akan ada resistensi dari DPR karena dianggap bahwa undang-undang itu telah dibahas bersama pemerintah sehingga presiden dipandang tidak menghormati proses legislasi," jelasnya.

Adapun jika perppu mengakomodasi sebagian isi revisi UU KPK, lanjutnya, hal itu belum memenuhi tuntutan publik yang menolak sejumlah poin dalam revisi.

"Karena poin-poin itu apabila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca juga: Survei LSI, Respons Publik tentang Demo Mahasiswa dan Perppu KPK

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu. 

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com