JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK tidak akan berdampak pada pemakzulan Presiden.
Feri justru menilai aneh jika penerbitan perppu KPK diangga inkonstitusional dan berpotensi pemakzulan presiden.
"Jadi sebenarnya ya enggak ada urusan Presiden dengan pemakzulan itu. Aneh saja itu kalau upaya pemakzulan tidak sesuai dengan yang ditentukan UUD," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019).
Baca juga: Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPK
Feri mengatakan, hanya ada enam kondisi yang memungkinkan seorang presiden dimakzulkan.
Pertama, jika Presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan atau perbuatan pidana berat lainnya.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menurut Feri, sebenarnya tidak ada pihak yang bisa menghalangi Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Pasalnya, Perppu adalah hak subyektif Presiden.
Nantinya, jika DPR menilai hak subjektif yang digunakan oleh Presiden itu tidak benar, DPR bisa menolak Perppu melalui persidangan.
Tercatat, selama lima tahun pemerintahan pertama pun, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perppu sebanyak empat kali.
"Sebenarnya kalau sepanjang Presiden bersama rakyat, bersama publik banyak, ya tidak akan ada yang kemudian aneh-aneh kepada Presiden," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Baca juga: Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, ICW Ingatkan soal Citra RI di Dunia
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.