Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 20:36 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024 Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Diketahui, Mulan beserta delapan orang rekannya dari Partai Gerindra, ketika masih menjadi calon legislatif, digugat secara perdata oleh rekan caleg separtai bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkap Hakim Ketua Joni saat sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Selain Mulan, Sigit menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana karena ada yang surat panggilannya belum kembali ke PN Jaksel atau sedang tidak berada di tempat.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan agar sidang tersebut ditunda selama tiga minggu ke depan. Sidang akan digelar kembali pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, mengharapkan itikad baik para tergugat agar hadir dalam sidang.

"Ada beberapa panggilan yang belum kembali, artinya ada kertas panggilan belum ke PN Jaksel. Lalu ketidakhadiran terlawan tiga atau Mulan Jameela. Dia sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas, dia menolak panggilan itu," ungkap Aris ketika ditemui seusai sidang.

"Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," sambung Aris.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono.

 

Kompas TV Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materil terhadap undang-undang komisi pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Walau sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi langkah konstitusional yang ditempuh 18 mahasiswa untuk menolak UU KPK yang telah direvisi dinilai masih lemah. #KPK #MK #UjiMateriUUKPK

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com