3. Perppu Akses Informasi Keuangan
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada 8 Mei 2017.
Penerbitan perppu ini merpakan tindak lanjut dari amnesti pajak.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak tanpa seizin Bank Indonesia.
Ditjen Pajak juga langsung meminta data ke bank.
Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada DPR karena Setujui Perppu Akses Informasi Keuangan
Implementasi perppu ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara. Terlebih, saat itu modus pencucian uang (money laundering) sudah semakin canggih.
Misalnya, jika menggunakan Bitcoin, di mana transaksi akan menjadi sulit dilacak.
Sistem transparansi rekening perbankan, akan mempermudah pelacakan transaksi-transaksi semacam itu.
Baca juga: Wacana Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Hati-hati
Jokowi saat itu mengatakan, Perppu ini dibuat untuk menyambut keterbukaan informasi keuangan di tingkat dunia yang akan terhubung pertengahan tahun 2018.
Jika sistem infromasi tak terbuka, kata Jokowi, Indonesia bisa dianggap negara ecek-ecek.
"Semua pengusaha tahu soal ini. Mereka yang tidak ikut program Tax Amnesty, akan ketahuan jika punya aset di mana pun. Semua akan dibuka," ujar Jokowi.
Tak banyak pihak yang menentang penerapan Perppu ini. Hampir semua kalangan setuju, termasuk DPR, hingga akhirnya disahkan.
Baca juga: Jokowi: Perppu No 1/2017 agar Indonesia Tak Masuk Negara Ecek-ecek