Sebelumnya Jokowi pernah menerbitkan Perppu untuk UU KPK pada 2015.
Selain itu, ada tiga Perppu lainnya yang dikeluarkan di era Jokowi, tanpa menuai perdebatan panjang.
Seperti apa kondisiya saat itu?
1. Perppu KPK
Jokowi pernah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK pada 18 Februari 2015.
Penerbitan Perppu tersebut menyusul kekosongan keanggotaan pimpinan KPK setelah ditinggal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, keduanya diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dilansir dari dokumentasi Kompas.com, Untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.
Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?
Namun, UU KPK tak memuat pengaturan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Dalam perppu yang terdiri atas tujuh lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.
Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tigaorang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
"Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK," bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.
Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 tahun.
Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.
Terkait Perppu ini, saat itu pimpinan DPR menyerahkan seluruhnya pada presiden. Sementara Komisi III keberatan adanya penghapusan batas usia maksimal pimpinan.
Mereka curiga, dihapusnya batasan umur itu untuk mengakomodir calon tertentu, yakni Taufiqurrahman Ruki yang sudah melebihi usia 65 tahun.
Kecurigaan tersebut ternyata dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ia mengakui bahwa dihapusnya batasan umur dalam Perppu itu sengaja dilakukan agar Ruki dapat ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK.
Baca: Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki
Menurut dia, tokoh senior yang pernah memimpin KPK seperti Ruki adalah sosok yang tepat untuk memimpin KPK yang tengah menghadapi masalah saat itu.
"Karena sudah sangat kritis, diperlukan seorang pimpinan KPK yang berpengalaman dan pernah menjabat di sana," kata Yasonna.