Pada Oktober 2016, DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.
Baca juga: Perppu Kebiri Dinilai Tak Lindungi Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang Perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Tetapi, eksekusi penyuntikan jangan lah seorang dokter, " ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Baca juga: Perppu Kebiri Disahkan DPR, Ini Aturan Barunya
Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dokter Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan prikemanusiaan sekalipun diajak.
Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak Reza Indragiri Amriel menilai wajar ada penolakan IDI soal eksekusi hukuman kebiri. Pasalnya, penerapan hukuman itu tak bertujuan untuk merehabilitasi.
"Di negara-negara yang mempraktekan kebiri kimiawi, dokter tidak menunjukkan resistensi karena di negara-negara tersebut kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator," kata Reza.
Reza menyatakan, kebiri kimiawi secara sukarela dilakukan dalam rangka untuk mengubah perilaku.
"Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang efektivitas kebiri, kebiri kimiawi menjadi solusi efektif ketika si predator sukarela menghendaki kebiri itu. Kehendak sukarela itulah yang mengaktivasi efek jera di dalam diri pelaku," lanjut Reza.