JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf atas belum disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Permintaan maaf itu diunggah melalui akun Twitter @KomnasPerempuan, yang kemudian menuai banyak tanggapan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, permintaan maaf itu dibuat lantaran pihaknya tidak berhasil mendorong DPR mengesahkan RUU PKS, bahkan hingga masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS sebagai Pelengkap RKUHP
"Itu adalah sebuah kode etik bagi sebuah lembaga negara yang mewakili suara masyarakat, khususnya perempuan dan anak, itu punya kewajiban secara etik untuk meminta maaf apabila upaya-upaya yang sudah dilakukannya itu tidak berhasil, yaitu memengaruhi DPR tentang (penghapusan) kekerasan seksual itu," kata Mariana kepada Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Mariana mengatakan, selama beberapa tahun kemarin Komnas Perempuan telah sungguh-sungguh mendorong DPR mengesahkan RUU PKS.
Tetapi, DPR khususnya Komisi VIII kerap kali mengulur-ulur waktu sehingga pembahasan yang sudah berlangsung selama tiga tahun berujung mangkrak.
Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Relevan Tunda RUU PKS Gara-gara RKUHP Belum Disahkan
Menurut Mariana, kinerja DPR itu mencerminkan ketidakseriusan wakil rakyat dalam melindungi rakyatnya.
"Jadi kalau tiga tahun RUU itu kemarin mangkrak artinya tiga tahun itulah negara tidak memperhatikan isu-isu tentang kekerasan seksual," ujarnya.
Meski meminta maaf, Komnas Perempuan berjanji untuk terus mengawal pengesahan RUU PKS ini.
Mohon maaf! #GerakBersama pic.twitter.com/0Hjz3hmaSS
— Komnas Perempuan (@KomnasPerempuan) October 1, 2019
Sebab, jika RUU tersebut tak kunjung disahkan, korban kekerasan seksual akan kian meningkat tial harinya.
Apalagi, bentuk kekerasan seksual kini semakin meluas, mulai dari kekerasan seksual siber, kekerasan seksual yang menuerang perempuan disabilitas mental, inses, dan lainnya.
Baca juga: Krisdayanti Janji Perjuangkan Pengesahan RUU PKS
Mariana mengatakan, ke depan, Komnas Perempuan akan meminta DPR membuat panitia khusus (pansus) lintas komisi untuk membahas RUU ini. Harapannya, jika seluruh komisi bersama-sama membahas RUU PKS, maka RUU ini akan cepat dirampungkan.
"Itu bukan berarti kita berhenti, enggak," katanya.
Permintaan maaf Komnas Perempuan diunggah melalui akun Twitter @KomnasPerempuan, Selasa (1/10/2019).
Dalam unggahannya, Komnas Perempuan menyampaikan maaf sekaligus menyebut bahwa mereka telah memperjuangkan RUU PKS habis-habisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.