Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 02/10/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar. Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.

Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.

Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

"Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan "biaya pengurusan" sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.

Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.

Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.

Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.

Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.

"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.

Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono. Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan.

Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.

Baca juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran dari 2 Lokasi di Tanjung Pinang

Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono. Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.

Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com