Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar. Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.
Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.
"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.
Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
"Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan "biaya pengurusan" sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.
Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.
Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono. Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan.
Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono. Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/17032181/gubernur-kepri-nurdin-basirun-disebut-terima-suap-rp-45-juta-dan-11000