Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran dari 2 Lokasi di Tanjung Pinang

Kompas.com - 18/09/2019, 14:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Rabu (18/9/2019) hari ini.

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Perencanaan Pembanghnan Daerah Kepulauan Riau serta Kantor Badan Perencanaan Pembanunan, Penelitian, dan Pengembangan Kepulauan Riau.

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini, tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi hari ini di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Baca juga: OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta

Febri mengatakan, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait anggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang kantornya digeledah tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun), Gubernur Kepri," kata Febri.

Adapun pada Selasa KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pendidikan Kepulaian Riau, serta satu rumah milik seorang kepala OPD Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com