JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
"Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM ini menilai revisi UU KPK sudah tepat.
Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.
Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.
Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK. Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.
"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.
"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia.
Baca juga: Dilema Jokowi Terbitkan Perppu KPK: Pilih Kehendak Rakyat atau Parpol?
Yasonna menambahkan, kewenangan menerbitkan perppu memang ada di Jokowi. Namun, perppu juga perlu dibahas bersama-sama oleh DPR.
Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Ditanya soal UU Hasil Revisi dan Perppu KPK, Ini Jawaban Johan Budi
Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Namun, hingga Rabu (2/10/2019) pagi ini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.