Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kudus Ditolak

Kompas.com - 01/10/2019, 16:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

"Hakim berpendapat permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan harus ditolak," ungkap hakim tunggal Sudjarwanto.

Hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka Tamzil sesuai dengan ketentuan dan alat bukti yang ada dinyatakan sah.

Selain menggugat penetapan tersangka oleh KPK, Tamzil juga menggugat soal penggeledahan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK

Terkait hal tersebut, Sudjarwanto mengatakan bahwa KPK telah mengantongi izin penggeledahan dari Wakil Bupati Kudus. Penggeledahan pun disaksikan dua orang saksi.

"Hakim berpendapat tindakan penggeledahan termohon telah sesuai ketentuan UU yang berlaku," katanya.

Tanggapan

Kuasa hukum pihak KPK, Indra, mengatakan putusan hakim membuktikan bahwa seluruh prosedur terkait kasus Tamzil sudah sesuai peraturan.

"Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Indra setelah sidang.

Sementara itu, pengacara Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, menilai bahwa hakim hanya mempertimbangkan bukti dari pihak KPK.

Kendati demikian, Aristo mengaku tak akan kembali mengajukan praperadilan. Ia akan mengikuti proses persidangan terkait kasus korupsi yang menjerat Tamzil.

"Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," tutur Aristo saat ditemui seusai sidang.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Kudus

Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi cicilan Tamzil. Soeranto kemudian meminfa uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com