JAKARTA, KOMPAS.com - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang ditahan atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Tamzil dan dua orang tersangka lainnya berlaku selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 24 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).
Dua tersangka lain yang penahanannya juga diperpanjang, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Seperti diketahui, ketiganya sudah ditahan sejak Sabtu (27/7/2019) lalu setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Baca juga: Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Wapres Kalla
Soeranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Sofyan di Rutan Guntur dan Tazmil di Rutan KPK Kavling K4.
Tamzil, Soeranto, dan Sofyan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.
Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah berpesan kepada Soeranto untuk memudahkan karirnya.