"Apakah pemohon 15, kalau dibaca di permohonan, dia adalah politisi? Apa kerugiannya? Apakah sama dengan pemohon lainnya? Uraian ini belum tampak dari sisi kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon," kata dia.
Menurut dia, pemohon uji materi tak perlu hingga ratusan orang.
Sebab, satu orang pun sudah cukup apabila kerugian hak konstitusionalnya sudah masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang diuji jelas.
Diminta perbaiki
Karena banyak catatan, MK pun memberi waktu kepada pemohon hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya.
"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kita lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat hari Senin 14 oktober 2019 untuk perbaikan permohonan," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.
Namun, kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan, MK akan menolak gugatannya jika nomor untuk revisi UU tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim.
"Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).
Baca juga: MK Beri Waktu Perbaikan Uji Materi Revisi UU KPK hingga 14 Oktober 2019
Kendati demikian, pihaknya sudah memiliki beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut.
"Tapi kami ada beberapa pikiran juga. Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Tapi saya tidak bisa cerita dulu," kata dia.
Zico juga berjanji pihaknya akan memperbaiki permohonan sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan MK.
Dia mengatakan, pihaknya berani mengajukan uji materi meskipun UU tersebut belum memiliki nomor karena melihat pengalaman UU MD3 yang juga diuji materi MK sehari setelah disahkan DPR.
"Dari pengalaman dan pengamatan saya itu jadi sidang perbaikan permohonan di situ kami boleh perbaikan sesuai saran majelis dan sesuai yang kami anggap kurang," kata dia.
"Di sidang kedua, prediksi saya itu sudah dinomori. Jadi begitu memasuki sidang kedua, itu sudah dinomori dan sudah benar sehingga yang tadi disampaikan majelis hakim sudah sesuai ekspektasi kami," ucap dia.
Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).
Baca juga: MK Pertanyakan Kerugian Konstitusi Pemohon yang Uji Materi Revisi UU KPK