Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan MK kepada Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK: Mirip Tugas Kuliah dan Perlu Perbaikan

Kompas.com - 01/10/2019, 06:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Terlebih, obyek UU yang diujikan juga belum jelas dikarenakan belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

"Saya melihatnya, ini mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian terhadap UU 30, kemudian muncul penerima kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa," kata dia.

"Yang mana yang mau diujikan formil? Obyeknya sudah jelas belum? Kalau tidak ada obyeknya, mau bagaimana diujikan formil?" ucap dia.

Enny pun meminta para pemohon untuk membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka ajukan, antara lain soal uji materi untuk Pasal 30 Ayat 13 yang menyatakan agar presiden RI tidak wajib menetapkan calon komisioner KPK terpilih.

Dalam UU, pasal tersebut berbunyi bahwa presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.

"Kapan ditetapkannya calon terpilih itu kalo tidak wajib ditetapkan dalam waktu 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum. Sementara komisioner sudah habis masa berlakunya. Apa tidak jadi persoalan? Dipikirkan semua ini, kira-kira mana yang ada persoalan norma?" kata dia.

Seperti tugas kuliah

Hakim MK juga menilai, penjelasan pemohon uji materi revisi UU KPK seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa.

Enny menilai, surat kuasa yang diajukan pemohon terlihat tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon.

"Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya, pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum," kata dia.

"Di sini memang ada penjelasan tapo penjelasannya ini kayak mahasiswa sedang bagi2l-bagibtugas terus digabung. Fontasi tidak sama, ada yang arial, ada yang times new roman, spasinya tidak sama. Ini kayaknya dibagi-bagi terus digabung," kata Enny.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan

Ia mengatakan, seharusnya penulisan permohonan yang dilakukan para pemohon lebih rapi dan bagus.

Terlebih, materi tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat umum bisa membacanya.

Enny juga mengkritik tentang identitas pemohon yang di antaranya ada yang berstatus politisi dan swasta tetapi disebutkan sebagai mahasiswa.

"Pemohon 1-18, ada yang swasta dijadikan mahasiswa. Politisi jadi mahasiswa. Yang benar yang mana? Harus dicek satu lwr satu. Apa kerugian hak konstitusional masing-masing?" kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com