JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah saat bersaksi untuk koleganya, Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Bowo sendiri didakwa menerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Pada awalnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi bertanya ke Inas mengenai pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Lelang Gula Rafinasi dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perdagangan.
"Terkait peraturan di Kemendag, kita hanya bisa mengkritisi saja, tetapi itu domain dari pemerintah. Apakah pemerintah mau melaksanakan atau tidak itu adalah hak pemerintah," kata Inas dalam kesaksiannya.
Baca juga: KPK Tunggu Itikad Mendag Enggartiasto Lukita Penuhi Panggilan
Menurut Inas, pembahasan itu juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Inas mengonfirmasi peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2017.
Pada saat itu, kata Inas, ia berpendapat bahwa lelang gula rafinasi bisa saja dilakukan. Meski demikian, kata dia, Komisi VI ingin pelaksana lelang itu adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab BUMN dinilai lebih berpengalaman.
"Karena PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut diduga di belakangnya adalah TW, karena yang melaksanakan perusahaan tersebut adalah TW, Tomy Winata," kata Inas.
Setelah dikritik, lanjut dia, peraturan itu diminta Presiden untuk ditunda. Dalam perkembangannya, kata dia, Menteri Enggar kembali menerbitkan jenis peraturan yang sama dengan nomor yang berbeda, yaitu Nomor 54 Tahun 2018.
"Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama tapi dengan nomor yang berbeda. Tapi sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan dan dibatalkan," kata Inas.
Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso
"Seingat saya pernah Pak Bowo cerita melaui telepon kepada saya tentang pertemuan antara pimpinan (Komisi VI) Pak Haikal dengan Pak Teguh. Katanya bertemu di suatu hotel lah. Pak Bowo ketemu Pak Haikal, Pak Enggar dengan Pak Teguh. Di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya," kata dia.
"Saya bilang sedang apa? Dia bilang sedang ngobrol. Sudah itu saja," sambung Inas.
Jaksa Ikhsan kembali bertanya, apakah dalam proses pembahasan peraturan itu, Bowo menerima uang dari pihak tertentu
"Tidak tahu, tidak pernah cerita," kata dia.
Baca juga: Dua Kali Tak Hadir, Mendag Enggartiasto Lukita Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya, pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo disebut menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.