JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dalam rapat, awalnya DPR dan sepakat untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Banyak Bangku Kosong dan Hanya Dihadiri 288 Anggota
Pengesahan UU tentang PPP berjalan lancar, seluruh fraksi setuju pengesahan revisi UU PPP tanpa mengajukan interupsi.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang.
Salah satunya tentang Sistem Pembahasan RUU secara berkelanjutan atau carry over.
Baca juga: Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan
"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," kata Totok.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU. Pembicaraan tingkat II atau pengesahan RUU Pesantren juga berjalan baik dan merupakan UU yang ditunggu oleh asosiasi pesantren se-Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menanyakan perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Rapat Paripurna
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan dan 3 RUU lainnya Ditunda
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, menyusul permintaan Presiden Jokowi agar RUU Pemasyarakatan tidak disahkan pada DPR periode 2014-2019.
Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna
Sebelum ditunda, para pimpinan DPR melakukan loby dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.