Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan

Kompas.com - 24/09/2019, 12:49 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI beserta pemerintah akan melakukan lobi di sela Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/9/2019).

Lobi itu dilakukan menyusul permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Lobi pun dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan pata pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

"Kami akan melaksanakan lobi untuk mendengar pandangan pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III Sebut Pengesahan RUU Pemasyarakatan Bisa Ditunda

Oleh sebab itu, rapat paripurna pun diskors sekitar 15 hingga 30 menit.

Meski demikian, Fahri meminta seluruh wakil rakyat tak keluar ruangan selama lobi dilaksanakan.

"Seperti biasa, lobi dilakukan di ruang belakang. Kami berharap anggota dewan untuk tetap berada di ruangan ini," kata Fahri.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan telah siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), Presiden sekaligus meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

Baca juga: Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Diketahui, ada sejumlah perubahan pasal yang menuai kontroversi publik. Salah satunya mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa. Korupsi di antaranya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, aturan soal pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Pengembalian tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi para koruptor.

 

Kompas TV Presiden Jokowi meminta pengesahan 4 RUU ditunda, tapi menyetujui revisi UU KPK disahkan. Jokowi angkat bicara mengenai beda sikapnya. “Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah.” Ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9). Sebelumnya, revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU, Selasa (17/9). Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada Senin (23/9/2019). "Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. #RKUHP #RevisiUUKPK #DemoMahasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com