Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 24/09/2019, 00:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2019).

"Iya, sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Abdul mengatakan, tidak ada pasal-pasal yang menuai pro dan kontra dalam pembahasan RUU PSDN, sehingga pengesahan RUU tersebut dapat segera dilakukan DPR.

Baca juga: Halau Ancaman Siber yang Bahayakan Negara, Legislator Bahas RUU PSDN

Kendati demikian, menurut Abdul, ada pihak yang salah memahaminya bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer. Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.

"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara dianggapnya wajib militer," tuturnya.

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.

Baca juga: Program Bela Negara di RUU PSDN Dinilai Upaya Militerisasi Warga Sipil

Namun, menurut Abdul, jika nantinya terjadi situasi darurat seperti perang, maka yang tidak mengikuti pelatihan belum tentu dilibatkan.

"Nanti kalau ada invansi militer jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah untuk jadi komponen cadangan ini harus mendaftar ya. Ini Tidak identik dengan wajib militer," kata dia.

Selanjutnya, ketika ditanya kapan RUU PSDN disahkan dalam rapat paripurna. Abdul mengatakan, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti tergantung di Bamus," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com