Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Kompas.com - 23/09/2019, 16:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah politisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Mereka meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.

"Buat kita, itu diskiminasi. Mengapa? Karena esensi daru demokrasi, esensi dari sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany di Gedung MK, Senin (23/9/2019).

Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Tsamara berpendapat, layak tidak layaknya seseorang untuk menjadi kepala daerah mestinya tidak didasarkan pada usia seseorang.

"Kita harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," ujar dia.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini melanjutkan, tidak adil bila ada seseorang yang ingin menjadi kepala daerah namun terjegal hanya karena masalah usia.

Menurut Faldo, hal itu disayangkan karena peluang seseorang untuk menjadi kepala daerah menjadi sia-sia dan harus menunggu lima tahun lagi.

"Bayangkan ada satu orang yang umurnya kurang satu hari, kurang dua hari dia pengin jadi kepala daerah. Tapi karena umurnya kurang satu hari, dan silakan pikirkan, apa perubahan psikologis seseorang dalam umur satu hari, dan dia harus menunggu lima tahun lagi," kata Faldo.

Juru Bicara PSI Dara Nasution menambahkan, mereka tak meminta secara khusus batasan diturunkan ke usia tertentu. Para penggugat, kata Dara, menyerahkan sepenuhnya ke MK. 

Baca juga: Mendagri Sebut Ada Daerah yang Belum Tuntas Bahas Anggaran Pilkada

"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara.

Tsamara, Faldo, dan Dara merupakan tiga dari empat politikus yang menjadi penggugat. Penggugat lainnya adalah politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Cakra Yudi Putra.

Adapun Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com