Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang.
Namun, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Baca juga: Ketua DPR Sebut RKUHP untuk Jawab Keinginan Jokowi
Ia meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut, permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Jokowi mencatat, setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.