Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Zulkifli Hasan Harap RKUHP Diselesaikan Periode ini

Kompas.com - 23/09/2019, 12:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa diselesaikan pada masa jabatan DPR periode tahun 2014-2019.

"Saya berharap bisa selesai sekarang, kalau nunggu semua setuju sulit sekali. Ada 260 juta orang dan ingat, itu UU zaman Belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah-sah itu (RKUHP)," kata Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Zulkifli menyoroti pasal tentang Gelandangan dalam RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP yang lama hukuman bagi gelandangan lebih berat dari RKUHP yang baru.

"Misalnya soal saya baca soal pemulung, gelandangan, UU Belanda itu lebih berat lagi gitu, jadi kita jangan lihat yang sekarang saja, tetapi lihat UU lamanya," ujarnya.

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Zulkifli juga mengatakan, pimpinan DPR dan fraksi partai politik akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk berdialog membahas RKHUP.

Ia mengatakan, masih ada waktu bagi DPR untuk mensinkronkan pasal-pasal dalam RKUHP sesuai dengan aspirasi rakyat.

"Oleh karena itu, Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan ketemu Presiden untuk dialog kan. Apapun keputusan terakhir, tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa syarat, kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tuturnya.

Baca juga: Tolak RKUHP, Ribuan Mahasiswa Akan Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini

Kendati demikian, Zulkifli berharap, dalam konsultasi DPR dan presiden nantinya dapat disepakati penyelesaian RKUHP pada periode ini, agar menjadi RKUHP itu menjadi prestasi bagi DPR.

Namun, apabila hasil konsultasi menunda pengesahan, ia tetap menghormati keputusan tersebut.

"Jadi ada prestasi ya, tetapi kalau tidak, pada akhirnya saya dukung Pak Jokowi," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

Kompas TV Selain Revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan, produk DPR lain yang banyak diprotes masyarakat adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).<br /> <br /> Digadang-gadang akan mengakhiri aturan pidana warisan belanda, RUU ini justru menuai protes karena mengancam kebebasan berpendapat, hingga gampang mengkriminalisasi warga.<br /> <br /> Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat dua, pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Rencananya, rancangan undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019. DPR mengklaim, rancangan undang-undang ini sudah meliabtkan para pakar hukum, akademisi dan pihak terkait lain. #RKUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com