Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan soal Pentingnya Memperkuat Sistem Antikorupsi

Kompas.com - 20/09/2019, 11:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan pentingnya pemerintah untuk memperkuat sistem integritas dan antikorupsi yang memadai dan terukur.

Dadang menyayangkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) cenderung bermasalah dan terkesan melemahkan KPK.

Padahal, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan untuk memangkas regulasi yang tumpang tindih dan birokrasi yang rumit.

"Oleh sebab itu Transparency International Indonesia mendesak kepada Presiden untuk mengkaji ulang perubahan dan menagih janji Presiden dalam Nawa Cita untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Dadang dalam keterangan pers, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK

Dadang pun menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang giat deregulasi dan mengurangi kerumitan birokrasi.

Menurut dia, langkah Jokowi perlu diimbangi dengan penguatan integritas dan antikorupsi.

"Paket deregulasi dan debirokratisasi yang gencar dilakukan oleh Presiden dan aparatur pemerintah perlu diimbangi dengan pembangunan sistem integritas dan antikorupsi yang memadai, terukur dan berdampak serta yang tidak permisif terhadap korupsi," ujar Dadang.

Ia melihat UU KPK hasil revisi berisiko merusak tatanan antikorupsi yang sudah dikembangkan dengan baik di Indonesia.

"Sehingga dikhawatirkan tatatan antikorupsi yang hampir mapan bisa rusak oleh sebab tidak adanya ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten," kata Dadang.

Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK

Menurut dia, revisi ini tidak saja menghapus harapan masyakarat yang ingin Indonesia bersih dari korupsi, namun juga menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan.

"Dan tragisnya, (revisi UU KPK) mengenyampingkan kontribusi KPK dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha dan kepastian hukum dalam hal berinvestasi," tutur Dadang.

Dalam situasi ini, Dadang berharap pelaku usaha menjaga semangat antikorupsi dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa.

Iklim usaha dan investasi harus memberikan sumbangsih positif bagi pertumbuhan ekonomi yang ujungnya memberikan kesejahteraan dan pemerataan bagi masyarakat.

"Terakhir bagi KPK, Transparency International Indonesia mendorong KPK tetap konsisten dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melakukan edukasi bagi publik dan kalangan pebisnis tentang bahaya korupsi dan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com