JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyebutkan bahwa United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) telah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia pada Kamis (19/9/2019).
Surat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan DPR.
Namun, UNODC yang merupakan badan PBB bidang obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi ini akan menganalisis terlebih dulu isi dari revisi UU KPK yang sudah disahkan tersebut.
"Sikap PBB menerima surat keberatan kami, tetapi akan menganalisis dulu undang-undang yang sudah disahkan," ujar Wawan, usia bertemu dengan perwakilan UNODC di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Wawan mengatakan, setelah UNODC menganalisisnya, maka mereka akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke kantor pusat UNODC di Vienna, Austria.
Dari hasil analisis tersebut, kata dia, tujuan yang ingin dicapai adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB.
"Pernyataan yang kami harapkan adalah support terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia untuk KPK itu bisa menjadi lebih global juga lebih universal," kata dia.
Tidak hanya itu, Wawan juga berharap agar PBB dapat memberikan pernyataan yang bisa memberi masukan kepada Pemerintah Indonesia tentang pentingnya penguatan lembaga antikorupsi.
"Menimbang situasi yang terjadi, kami meminta Sekretaris Jenderal PBB memberikan perhatian khusus pada perkembangan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata dia.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan 1 dari 140 negara yang terlah menandatangani UNCAC pada tahun 2003 lalu yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.