Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Alami Kendala Teknis Usai UU KPK Hasil Revisi Diundangkan

Kompas.com - 20/09/2019, 09:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, kepemimpinan KPK saat ini dan yang akan datang bakal mengalami sejumlah kendala usai revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.

Menurut Oce, proses pengundangan hasil revisi UU KPK pun akan cepat dirampungkan pemerintah dan DPR.

"Melihat proses yang terjadi, sepertinya proses pengundangan akan cepat dan pastinya terdapat permasalahan teknis setelah diundangkan," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Dinilai Merusak Tatanan Antikorupsi

Saat ini, KPK masih dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa selama undang-undang baru belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 hari.

Kendati demikian, kala undang-undang itu berlaku, KPK bisa mengalami kendala teknis saat akan melakukan penindakan. Bahkan, KPK terancam tak efektif dalam membuka perkara baru.

Menurut Oce, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang saat ini tengah ditangani pun berpotensi terhenti lantaran wewenang penghentian perkara yang bakal dimiliki KPK.

"Dengan adanya pasal (pengaturan SP3) itu, kemungkinan pimpinan baru akan me-review perkara yang ada dan banyak sekali perkara yang masuk kategori diberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena ketentuan dalam UU baru itu sangat longgar," pungkas Oce.

Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK

Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

 

Kompas TV Nama Gibran Raka Buming tengah tahun ini, sempat membuat heboh jagat politik. Putera sulung Presiden Jokowi yang namanya berkibar lewat bisnis kuliner markobar, ternyata masuk dalam kandidat populer untuk menjadi Wali Kota Solo.<br /> <br /> Survei dihelat laboratorium kebijakan publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, pada bulan Juli 2019. Nama Gibran bahkan bersanding dengan sang adik Kaesang Pangarep. Dalam survei tersebut, popularitas Gibran bersaing kuat dengan popularitas Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo. Sementara berdasarkan tingkat elektabilitas, Gibran mendapatkan 13 persen suara. Jumlah ini masih di bawah elektabilitas wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo. #GibranRakaBuming #WaliKotaSolo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com