Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Alami Kendala Teknis Usai UU KPK Hasil Revisi Diundangkan

Kompas.com - 20/09/2019, 09:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, kepemimpinan KPK saat ini dan yang akan datang bakal mengalami sejumlah kendala usai revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.

Menurut Oce, proses pengundangan hasil revisi UU KPK pun akan cepat dirampungkan pemerintah dan DPR.

"Melihat proses yang terjadi, sepertinya proses pengundangan akan cepat dan pastinya terdapat permasalahan teknis setelah diundangkan," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Dinilai Merusak Tatanan Antikorupsi

Saat ini, KPK masih dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa selama undang-undang baru belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 hari.

Kendati demikian, kala undang-undang itu berlaku, KPK bisa mengalami kendala teknis saat akan melakukan penindakan. Bahkan, KPK terancam tak efektif dalam membuka perkara baru.

Menurut Oce, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang saat ini tengah ditangani pun berpotensi terhenti lantaran wewenang penghentian perkara yang bakal dimiliki KPK.

"Dengan adanya pasal (pengaturan SP3) itu, kemungkinan pimpinan baru akan me-review perkara yang ada dan banyak sekali perkara yang masuk kategori diberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena ketentuan dalam UU baru itu sangat longgar," pungkas Oce.

Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK

Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

 

Kompas TV Nama Gibran Raka Buming tengah tahun ini, sempat membuat heboh jagat politik. Putera sulung Presiden Jokowi yang namanya berkibar lewat bisnis kuliner markobar, ternyata masuk dalam kandidat populer untuk menjadi Wali Kota Solo.<br /> <br /> Survei dihelat laboratorium kebijakan publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, pada bulan Juli 2019. Nama Gibran bahkan bersanding dengan sang adik Kaesang Pangarep. Dalam survei tersebut, popularitas Gibran bersaing kuat dengan popularitas Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo. Sementara berdasarkan tingkat elektabilitas, Gibran mendapatkan 13 persen suara. Jumlah ini masih di bawah elektabilitas wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo. #GibranRakaBuming #WaliKotaSolo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com