Adapun, Ali Taher selaku pimpinan rapat menampung seluruh aspirasi anggota rapat dan pihak pemerintah.
Baca juga: Atas Polemik Sekolah Minggu di RUU Pesantren, Pemerintah Siapkan Draf Sandingan
Rapat kerja akhirnya menyepakati, Pasal 49 Ayat (1) diubah menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," kata Ali.
Ali mengatakan, Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga bunyinya menjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Selanjutnya, Ali menanyakan pandangan seluruh anggota rapat setuju atau tidak seluruh poin dalam RUU tentang Pesantren disahkan.
"Untuk itu, seluruh poin disetujui oleh seluruh fraksi ya?," tanya Ali.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.