Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 19/09/2019, 20:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, ada dua perubahan dalam RUU tentang Pesantren, yaitu perubahan pada judul dan pasal terkait dana abadi.

"Catatan penting, yang pertama terkait perubahan judul RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU tentang Pesantren. Kedua, pengaturan pendanaan dalam pasal 49," kata Ali Taher.

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Adapun, Pasal 49 RUU Pesantren berbunyi :

1. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren.

2. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju dengan RUU tentang Pesantren, Menteri Agama keberatan dengan pemberlakuan dana abadi pesantren.

"Pemerintah berpandangan, kami belum bisa menyetujui dana pesantren masuk dalam pasal 49 ayat 1. Keberadaan dana itu menyebabkan beban bagi pemerintah. Lebih baik pendanaan disebar ke seluruh lembaga kementerian untuk membantu program-program pesantren," kata Lukman.

Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September

Lukman mengusulkan, agar pasal terkait pendanaan pesantren menggunakan dana abadi pendidikan.

Rapat pun akhirnya fokus pada pembahasan fokus pada Pasal 49 RUU tentang Pesantren yang mengatur dana abadi. 

Ketua Panja RUU Tentang Pesantren Marwan Dasopang memberikan sanggahan.

Ia menilai, dana abadi pendidikan nasional tidak bisa mengakomodir fungsi pesantren lainnya, yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Komisi VIII Sebut Belum Sepakat dengan Pemerintah terkait Dana Abadi Pesantren

Marwan menyarankan, pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran bagi pesantren. Pemerintah pusat membantu dari APBN, dan pemerintah daerah dari APBN.

"Karena pesantren tidak hanya pendidikan saja tapi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Marwan.

Adapun, Ali Taher selaku pimpinan rapat menampung seluruh aspirasi anggota rapat dan pihak pemerintah.

Baca juga: Atas Polemik Sekolah Minggu di RUU Pesantren, Pemerintah Siapkan Draf Sandingan

Rapat kerja akhirnya menyepakati, Pasal 49 Ayat (1) diubah menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," kata Ali.

Ali mengatakan, Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga bunyinya menjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Selanjutnya, Ali menanyakan pandangan seluruh anggota rapat setuju atau tidak seluruh poin dalam RUU tentang Pesantren disahkan.

"Untuk itu, seluruh poin disetujui oleh seluruh fraksi ya?," tanya Ali.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Kompas TV Mengenakan kopyah atau peci, yang dipadu dengan baju koko serta sarung, menjadi salah satu ciri yang melekat pada diri seorang muslim di Indonesia. Peci, tak hanya dikenakan saat sedang beribadah shalat, tapi sering juga dikenakan untuk acara-acara tertentu baik yang bersifat keagamaan, bahkan untuk acara formil sekalipun. Tak terkecuali di lingkungan pesantren. Peci bisa dibilang menjadi identitas khususnya bagi santri laki-laki, yang selaku melekat dan dikenakan baik saat belajar dan beribadah, maupun saat aktivitas harian lainnya.<br /> <br /> Berangkat dari tingginya kebutuhan akan peci baik bagi para santri maupun masyarakat muslim pada umumnya, menginisiasi seorang alumni santri mengembangkan usaha pembuatan peci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com