JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, ada dua perubahan dalam RUU tentang Pesantren, yaitu perubahan pada judul dan pasal terkait dana abadi.
"Catatan penting, yang pertama terkait perubahan judul RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU tentang Pesantren. Kedua, pengaturan pendanaan dalam pasal 49," kata Ali Taher.
Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya
Adapun, Pasal 49 RUU Pesantren berbunyi :
1. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren.
2. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Usai seluruh fraksi menyatakan setuju dengan RUU tentang Pesantren, Menteri Agama keberatan dengan pemberlakuan dana abadi pesantren.
"Pemerintah berpandangan, kami belum bisa menyetujui dana pesantren masuk dalam pasal 49 ayat 1. Keberadaan dana itu menyebabkan beban bagi pemerintah. Lebih baik pendanaan disebar ke seluruh lembaga kementerian untuk membantu program-program pesantren," kata Lukman.
Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September
Lukman mengusulkan, agar pasal terkait pendanaan pesantren menggunakan dana abadi pendidikan.
Rapat pun akhirnya fokus pada pembahasan fokus pada Pasal 49 RUU tentang Pesantren yang mengatur dana abadi.
Ketua Panja RUU Tentang Pesantren Marwan Dasopang memberikan sanggahan.
Ia menilai, dana abadi pendidikan nasional tidak bisa mengakomodir fungsi pesantren lainnya, yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Komisi VIII Sebut Belum Sepakat dengan Pemerintah terkait Dana Abadi Pesantren
Marwan menyarankan, pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran bagi pesantren. Pemerintah pusat membantu dari APBN, dan pemerintah daerah dari APBN.
"Karena pesantren tidak hanya pendidikan saja tapi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Marwan.
Adapun, Ali Taher selaku pimpinan rapat menampung seluruh aspirasi anggota rapat dan pihak pemerintah.
Baca juga: Atas Polemik Sekolah Minggu di RUU Pesantren, Pemerintah Siapkan Draf Sandingan
Rapat kerja akhirnya menyepakati, Pasal 49 Ayat (1) diubah menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," kata Ali.
Ali mengatakan, Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga bunyinya menjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Selanjutnya, Ali menanyakan pandangan seluruh anggota rapat setuju atau tidak seluruh poin dalam RUU tentang Pesantren disahkan.
"Untuk itu, seluruh poin disetujui oleh seluruh fraksi ya?," tanya Ali.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.