JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi menyatakan, pihaknya akan memisahkan narapidana yang terjangkit hepatitis C dengan narapidana lainnya.
Ini dilakukan di 7 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DKI Jakarta.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil tes hepatitis C terhadap 17.400 narapidana di tujuh lapas dan rutan di DKI Jakarta pada 28 Juni-28 Agustus.
Berdasarkan tes itu, terungkap bahwa 5,9 persen dari 17.400 narapidana terjangkit hepatitis C.
"Penanganan lebih lanjut terhadap narapidana yang terjangkit hepatitis C ini akan mendapatkan perlakukan khusus, yang pasti akan kita pisahkan dengan narapidana lain supaya tidak tertular," ujar Sri dalam acara diseminasi tes hepatitis C bagi tahanan lapas dan rutan DKI Jakarta di Gedung Ditjen Kemasyarakatan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Dirjen PAS: 1.000 Napi di Jakarta Terjangkit Hepatitis C
Ia mengatakan, pemisahan sel narapidana yang terjangkit hepatitis C dengan narapidana lainnya dilakukan agar penyakit itu tidak menular.
Sebab, menurut dia, narapida penginap hepatitis C perlu penanganan khusus.
"Misalnya harus minum obat sekian lama, tidak boleh putus. Ini tentu butuh pengetahuan yang cukup oleh jajaran kami sehingga juga perlu melakukannya dengan benar," ucap Sri.
Pihaknya juga akan melakukan tes prevalensi narapidana yang terjangkit hepatitis C ke lapas dan rutan di wilayah lain di Indonesia.
Prevalensi merupakan jumlah keseluruhan kasus penyakit yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan