Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...

Kompas.com - 19/09/2019, 12:49 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyesalkan langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Ia mengkritik proses revisi karena pimpinan KPK sendiri tidak diajak diskusi.

"Kelemahannya kemarin, prosedurnya. KPK tidak diajak berunding oleh Menteri HAM dan DPR," kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, kehadirannya di Istana bukan secara khusus untuk berkomunikasi mengenai revisi UU KPK dengan Presiden.

Baca juga: Di Balik Masifnya Pro Revisi UU KPK di Medsos, By Design?

Ia mengaku memberikan masukan soal penyusunan kabinet untuk periode kedua pemerintahan Jokowi bersama Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Buya melanjutkan, substansi revisi UU KPK sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam putih dan masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Misalnya, ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Presiden

Ia menekankan, KPK memang jauh dari kesucian. Namun, dalam konteks pelemahan, lembaga antikorupsi itu wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu. Itu harus diingat, bukan suci. Itu saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Baca juga: Ditanya soal Revisi UU KPK, Sinta Nuriyah: Aduh Mulas

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sehari sebelum pengesahan revisi UU KPK, Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK. Namun, pertemuan itu batal.

 

Kompas TV DPR optimistis rancangan kitab undang undang hukum pidana bisa disahkan pada 24 september mendatang.<br /> <br /> Namun sejumlah pegiat antikorupsi masih mempersoalkan sejumlah pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK.<br /> <br /> Akan dibahas bersama peneliti dari masyarakat pemantau peradilan Indonesia fakultas hukum Universitas Indonesia Andreas Marbun. #RUUKUHP #KPK #KUHP<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com