JAKARTA, KOMPAS.com - Sinta Nuriyah, istri mendiang presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tak bisa menyembunyikan kekesalannya saat ditanya soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia kesal karena DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi UU KPK meskipun dirinya sudah berkali-kali menyatakan penolakan.
"Aduh, mulas. Dengar itu aku mulas," kata Sinta saat ditemui di sela-sela Forum Titik Temu di Hotel Double Tree Hilton, Cikini, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Sudah ngomong bolak-balik, ke KPK segala macam, sudah mulas. Kalau sudah dengar, sudah mulas, pusing, mulas," ucap dia.
Baca juga: Bertopeng Hidung Panjang, Warga di Malang Tolak Revisi UU KPK
Sinta merasa kecewa kepada pemerintah dan DPR yang mengabaikan masukan publik dalam revisi undang-undang KPK.
Sinta pun sudah malas bicara soal revisi UU KPK lagi dan enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Ya, begitulah (kecewa)," kata dia.
Keluarga Gus Dur termasuk pihak yang keras mengkritik sejumlah isu pasal dalam revisi UU KPK serta proses pemilihan calon pimpinan KPK.
Sinta bahkan sempat mengikuti aksi protes seleksi capim KPK di depan Gedung KPK pada 28 Agustus 2019.
Putri Sinta, Alissa Wahid, sempat bercerita tentang kesedihan orangtuanya itu terkait nasib KPK.
"Mendengarkan ibu saya yang gagah-berani cerita beberapa hari lalu nangis dari sejak sholat dhuha sampai siang, memikirkan @KPK_RI. Sedih," tulis Alissa lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Pakar Medsos: Ada Buzzer Pro-revisi UU KPK Gunakan Modus Giveaway
Revisi UU KPK disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).