Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...

Kompas.com - 19/09/2019, 12:49 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyesalkan langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Ia mengkritik proses revisi karena pimpinan KPK sendiri tidak diajak diskusi.

"Kelemahannya kemarin, prosedurnya. KPK tidak diajak berunding oleh Menteri HAM dan DPR," kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, kehadirannya di Istana bukan secara khusus untuk berkomunikasi mengenai revisi UU KPK dengan Presiden.

Baca juga: Di Balik Masifnya Pro Revisi UU KPK di Medsos, By Design?

Ia mengaku memberikan masukan soal penyusunan kabinet untuk periode kedua pemerintahan Jokowi bersama Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Buya melanjutkan, substansi revisi UU KPK sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam putih dan masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Misalnya, ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Presiden

Ia menekankan, KPK memang jauh dari kesucian. Namun, dalam konteks pelemahan, lembaga antikorupsi itu wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu. Itu harus diingat, bukan suci. Itu saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Baca juga: Ditanya soal Revisi UU KPK, Sinta Nuriyah: Aduh Mulas

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sehari sebelum pengesahan revisi UU KPK, Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK. Namun, pertemuan itu batal.

 

Kompas TV DPR optimistis rancangan kitab undang undang hukum pidana bisa disahkan pada 24 september mendatang.<br /> <br /> Namun sejumlah pegiat antikorupsi masih mempersoalkan sejumlah pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK.<br /> <br /> Akan dibahas bersama peneliti dari masyarakat pemantau peradilan Indonesia fakultas hukum Universitas Indonesia Andreas Marbun. #RUUKUHP #KPK #KUHP<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com