Sementara itu, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan.
Dalam draf UU Pemasyarakatan yang sudah direvisi tidak lagi terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian, Bab Ketentuan Peralihan Pasal 94 ayat (2) RUU Pemasyarakatan tertulis, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tidak terdapat pembatasan hak narapidana melalui ketentuan justice collaborator dan rekomendasi KPK.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Yasonna mengatakan, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, peraturan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya atau undang-undang harus dibatalkan.
"Pembatasan (hak) itu melalui dua, putusan pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.
Baca juga: Alasan Komisi III DPR Permudah Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.