Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan

Kompas.com - 18/09/2019, 08:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Presiden Joko Widodo cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kini sudah disahkan oleh DPR.

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

"Seharusnya jangan sampai justru ada kekhawatiran publik, Presiden diintervensi oleh kelompok-kelompok politik begitu. Harusnya kan Presiden jika terkait pembahasan revisi ini bisa mengundang KPK dan memanggil seluruh ketua parpol untuk menyebutkan bahwa revisi UU KPK ini bermasalah," ujar dia.

Kurnia sekaligus menyebut, Presiden Jokowi lupa dengan janji kampanye tentang keberpihakan kepada pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK, dari Pengibaran Bendera Kuning hingga Anggapan Jokowi Telah Berubah

Hal itu yang dinilainya menjadi faktor adanya perubahan sikap Jokowi yang sebelumnya berbicara soal penguatan KPK, namun akhirnya menyetujui revisi UU KPK ini.

"Saya melihatnya tidak terlihat lagi komitmen antikorupsinya begitu karena baik dalam Nawa Cita pada saat kampanye kemarin narasi penguatan KPK, keberpihakan pada pemberantasan korupsi selalu muncul," kata dia.

"Namun rasanya Presiden lupa dengan janji tersebut dan langsung menyetujui naskah perubahan revisi UU KPK," tambah Kurnia.

Dalam UU KPK hasil revisi ini, Kurnia menilai ada kesan tergesa-gesa sejak proses pembahasan hingga pengesahan. Misalnya, revisi ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan KPK selaku lembaga yang berkaitan langsung tak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Baca juga: DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden

Secara substansi, Kurnia melihat pasal-pasal dalam hasil revisi pun bermasalah dan melemahkan KPK. Misalnya, soal pembentukan dewan pengawas.

Soal dewan pengawas misalnya. Selama ini, Kurnia melihat kinerja pengawasan internal di KPK sudah cukup baik, sehingga tidak diperlukan dewan pengawas lagi.

"Di belahan dunia mana pun, tidak mengenal lembaga antikorupsi yang independen maka harus ada dewan pengawas. Karena titik fokusnya bukan pada kelembagaan, akan tetapi membangun sistem pengawasan internal. Dan itu kan sudah berjalan ketika ada Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata dia.

Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, Tapi Begini Faktanya...

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

 

Kompas TV Pascapemberian sanksi teguran pada promo film "Gundala" dan kartun "Spongebob" komisi penyiaran Indonesia langsung mendapatkan respons netizen berupa tagar #/BubarkanKPI. KPI dinilai terlalu memberi teguran tanpa melihat konteks. Alhasil, teguran KPI dikhawatirkan akan mematikan kreativitas para sineas. Atau justru ketatnya sanksi KPI bisa membuat tayangan televisi semakin berkualitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com