JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan aktivis antikorupsi menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/9/2019) petang menyusul disahkannya revisi UU KPK oleh DPR.
Dalam aksi ini, massa menembakkan cahaya laser merah ke arah logo KPK yang dipasang di sisi kiri markas lembaga antirasuah tersebut.
"Ini adalah simbol bahwa KPK menjadi target para koruptor," kata pembawa acara.
Aksi penembakan cahaya laser itu berlangsung selama kurang lebih satu menit diiringi dengan bunyi sirine yang dilantangkan lewat pengeras suara.
Baca juga: Pengesahan Revisi UU KPK Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR
Setelah menembakan laser, acara dilanjutkan dengan pembacaan puisi yang diteruskan dengan aksi penaburan bunga di atas replika pusara yang ditaruh di depan pintu Gedung KPK.
Suasana dibuat menjadi haru karena prosesi itu diiringi dengan lagu "Ibu Pertiwi" dan dengan pencahayaan yang temaram karena lampu Gedung KPK yang dimatikan.
Aksi hari ini juga diwarnai pengibaran bendera kuning oleh peserta aksi, pembacaan orasi, serta penampilan musisi Cholil dari band Efek Rumah Kaca.
Sejumlah atribut seperti karangan bunga, lilin yang menyala, serta poster bertuliskan "KPK Mati" juga terlihat di lokasi aksi.
Baca juga: Menkumham: Dibilang Naskah Akademik RUU KPK Tak Ada, Yang Benar Aja!
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.