JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR telah berlaku diskriminatif terhadap sejumlah rancangan undang-undang.
Pasalnya, di sisa masa jabatan DPR yang kurang lebih tinggal satu minggu ini, sejumlah RUU prioritas belum juga diselesaikan.
Sebaliknya, DPR tiba-tiba mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hingga akhirnya disahkan dalam waktu 11 hari saja.
"Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang (RUU) prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya nggak selesai-selesai," kata Lucius melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pengesahan UU KPK, Orkestrasi Ciamik DPR-Pemerintah
Lucius mengatakan, ketimbang buru-buru membahas revisi UU KPK, DPR seharusnya mengejar pembahasan RUU prioritas, misalnya RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasa Seksual, hingga RUU Larangan Minuman Beralkohol,
Namun demikian, faktanya DPR justru seperti kesetanan membahas RUU KPK ini.
"Perubahan cara DPR memperlakukan RUU ini sulit dipahami. Yang jelas disebut prioritas mereka abaikan, giliran yang tak jelas prioritasnya seperti revisi UU KPK ink mereka malah seperti kesetanan membahasnya," ujar Lucius.
Tak heran jika peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan adanya kepentingan sepihak dari DPR dan pemerintah.
"Tentu saja ini bencana bagi demokrasi perwakilan kita. Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Lucius.
"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," sambungnya.
Baca juga: Kekhawatiran Setelah UU KPK Direvisi...
Lucius menyebut, pembahasan revisi UU KPK yang kilat dan mengangkangi prosedur standard proses pembahasan legislasi membuktikan bahwa DPR dan pemerintah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.
Ada banyak isu menumpuk di satu waktu, dengan tendensi kepentingan yang berbeda-beda dari fraksi-fraksi dan pemerintah. Mulai dari revisi UU KPK, revisi UU MD3, pemilihan calon pimpinan KPK, hingga kursi pimpinan MPR.
Menurut Lucius, kekompakan fraksi dan pemerintah menjadi alarm bahaya akan potensi kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, fungsi kontrol perlu dihidupkan lagi.
"Revisi UU tak bisa karena emosi seketika saja. Harus ada penggalian wacana dan pendalaman konsep agar bisa melahirkan terobosan RUU yang berkualitas," tandasnya.
Baca juga: Alasan Pengesahan Revisi UU KPK Jalan Terus meski Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR
Diberitakan, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.