Salin Artikel

Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

"Seharusnya jangan sampai justru ada kekhawatiran publik, Presiden diintervensi oleh kelompok-kelompok politik begitu. Harusnya kan Presiden jika terkait pembahasan revisi ini bisa mengundang KPK dan memanggil seluruh ketua parpol untuk menyebutkan bahwa revisi UU KPK ini bermasalah," ujar dia.

Kurnia sekaligus menyebut, Presiden Jokowi lupa dengan janji kampanye tentang keberpihakan kepada pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Hal itu yang dinilainya menjadi faktor adanya perubahan sikap Jokowi yang sebelumnya berbicara soal penguatan KPK, namun akhirnya menyetujui revisi UU KPK ini.

"Saya melihatnya tidak terlihat lagi komitmen antikorupsinya begitu karena baik dalam Nawa Cita pada saat kampanye kemarin narasi penguatan KPK, keberpihakan pada pemberantasan korupsi selalu muncul," kata dia.

"Namun rasanya Presiden lupa dengan janji tersebut dan langsung menyetujui naskah perubahan revisi UU KPK," tambah Kurnia.

Dalam UU KPK hasil revisi ini, Kurnia menilai ada kesan tergesa-gesa sejak proses pembahasan hingga pengesahan. Misalnya, revisi ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan KPK selaku lembaga yang berkaitan langsung tak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Secara substansi, Kurnia melihat pasal-pasal dalam hasil revisi pun bermasalah dan melemahkan KPK. Misalnya, soal pembentukan dewan pengawas.

Soal dewan pengawas misalnya. Selama ini, Kurnia melihat kinerja pengawasan internal di KPK sudah cukup baik, sehingga tidak diperlukan dewan pengawas lagi.

"Di belahan dunia mana pun, tidak mengenal lembaga antikorupsi yang independen maka harus ada dewan pengawas. Karena titik fokusnya bukan pada kelembagaan, akan tetapi membangun sistem pengawasan internal. Dan itu kan sudah berjalan ketika ada Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata dia.

Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/08281711/revisi-uu-kpk-sikap-pasif-jokowi-disayangkan

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke