JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Setelah Fahri mengetok palu tanda semua fraksi setuju terhadap revisi UU KPK, tiga anggota dewan menyampaikan catatan khusus terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK.
Baca juga: DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden
Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.
Ia mengatakan, Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.
Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.
"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.
Baca juga: Apa Saja Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK?
Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.
Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.
"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.