Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Revisi UU Ini Rampung, Napi Boleh Asuh Anak di Penjara

Kompas.com - 17/09/2019, 06:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sudah menyepakati hampir semua materi dalam revisi Undangan-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Tidak ada (hambatan), sudah oke semua. Kita enggak mau banyak penjara," kata Erma.

Baca juga: Komisi III DPR Serahkan DIM RUU Pemasyarakatan kepada Menkumham

Salah satu poin revisi yang menarik, yaitu pasal yang mengatur narapidana perempuan melahirkan di dalam penjara.

"Dalam UU Permasyarakatan yang lama, tidak mengatur bagaimana menangani perempuan narapidana yang melahirkan di dalam penjara," ujar Erma.

Padahal, data yang dihimpun, ada cukup banyak narapidana perempuan yang masih memiliki tanggungan anak atau yang melahirkan di dalam penjara.

"Datanya di pemasyarakatan, ada 154 sekarang anak yang lahir di penjara," lanjut dia.

Selain itu, turut diatur pula narapidana perempuan diperbolehkan mengasuh anaknya selama tiga tahun di dalam sel. Setelah melewati tiga tahun, sang anak tidak diperbolehkan lagi diasuh di dalam penjara.

"Pada umur tiga tahun, makanan ini ditanggung oleh Lapas. Kemudian tiga tahun kita maksimal harus sudah bisa keluar. Karena lewat dari tiga tahun itu dia sudah ngerti kan," lanjut Erma.

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan Kartu Identitas untuk 1.103 Anak dari LPKA

Erma berharap, revisi UU tentang Permasyarakatan dapat disahkan seiring dengan diselesaikannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Mudah-mudahan bisa berjalan seiring antara RKUHP dan RUU pemasyarakatan," ujar dia.

Diketahui, Komisi III DPR RI akan kembali membahas revisi UU tentang Permasyarakatan bersama pemerintah pada Selasa (17/9/2019). 

 

Kompas TV Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru kendati sejumlah nama di antaranya mendapat penolakan dari publik. Para pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut terikat kontrak politik dengan DPR untuk menjalankan komitmen saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan. Usai menetapkan pimpinan baru KPK, DPR tancap gas membahas revisi UU KPK bersama pemerintah. Meski ditentang publik, pembahasan RUU KPK tetap dilanjutkan setelah pemerintah menyetujui sejumlah poin perubahan pada UU KPK. #KPK #RUUKPK #DuaArah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com