Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Pimpinan Saracen Jasriadi Bebas Bersyarat

Kompas.com - 08/05/2019, 20:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan Ketua Kelompok Saracen, Jasriadi, dinyatakan bebas bersyarat.

Saracen merupakan kelompok yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang pernah diungkap Polri pada 2017.

"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019. Menjalani masa percobaan sampai dengan 14 Agustus 2020," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade membenarkan keberadaan Surat Lepas Nomor W4.PAS.7.PK.02.03-1451. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Riko Stiven pada 8 Mei 2019.

Baca juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Saracen di Indonesia

Dalam surat itu, Jasriadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT.PBR dihukum 2 tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan Surat Keputusan Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018) hakim ketua Asep Koswara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar juga menyatakan banding. Saat itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi Saracen Ajukan Banding

Pada tingkat pertama, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun, dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Pada tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi dua tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com