Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Tidak ada (hambatan), sudah oke semua. Kita enggak mau banyak penjara," kata Erma.
Salah satu poin revisi yang menarik, yaitu pasal yang mengatur narapidana perempuan melahirkan di dalam penjara.
"Dalam UU Permasyarakatan yang lama, tidak mengatur bagaimana menangani perempuan narapidana yang melahirkan di dalam penjara," ujar Erma.
Padahal, data yang dihimpun, ada cukup banyak narapidana perempuan yang masih memiliki tanggungan anak atau yang melahirkan di dalam penjara.
"Datanya di pemasyarakatan, ada 154 sekarang anak yang lahir di penjara," lanjut dia.
Selain itu, turut diatur pula narapidana perempuan diperbolehkan mengasuh anaknya selama tiga tahun di dalam sel. Setelah melewati tiga tahun, sang anak tidak diperbolehkan lagi diasuh di dalam penjara.
"Pada umur tiga tahun, makanan ini ditanggung oleh Lapas. Kemudian tiga tahun kita maksimal harus sudah bisa keluar. Karena lewat dari tiga tahun itu dia sudah ngerti kan," lanjut Erma.
Erma berharap, revisi UU tentang Permasyarakatan dapat disahkan seiring dengan diselesaikannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
"Mudah-mudahan bisa berjalan seiring antara RKUHP dan RUU pemasyarakatan," ujar dia.
Diketahui, Komisi III DPR RI akan kembali membahas revisi UU tentang Permasyarakatan bersama pemerintah pada Selasa (17/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/06290491/jika-revisi-uu-ini-rampung-napi-boleh-asuh-anak-di-penjara