Hal lain yang tak kalah penting, yakni terkait wewenang KPK memblokir rekening milik tersangka kasus korupsi.
Pasal 12 ayat (2) huruf C UU KPK menyebutkan, KPK memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
DPR menambahkan frasa, "menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani".
Pemerintah tidak sepakat karena poin revisi yang diusulkan DPR tersebut menyebabkan rentannya sebuah perkara korupsi bocor ke pihak lain.
Ada pula pasal sisipan, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan. Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.
Baleg DPR bersama pemerintah diketahui telah mulai membahas revisi Undang-Undang KPK.
Pada Jumat (13/9/2019), DPR serta pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.