Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi dan Kewenangan KPK Terancam Dipangkas...

Kompas.com - 16/09/2019, 10:03 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kedudukan KPK menjadi salah satu poin yang dibahas DPR RI dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Penelusuran Kompas.com, UU KPK menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017.

Namun, pada Pasal 3 draf RUU KPK versi Badan Legislatif DPR RI, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus.

Baca juga: Saut Situmorang: Korupsi Masih Kejahatan Luar Biasa, Kenapa UU KPK Harus Diubah?

Pemerintah sendiri mengusulkan agar kedudukan KPK tidak diutak-utik. Artinya, pemerintah ingin agar ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Tidak hanya soal status kedudukan, sejumlah hal juga menjadi pembahasan. Total, terdapat 29 poin di revisi UU KPK yang sedang dibahas.

Kewenangan KPK dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN misalnya. Draf versi Baleg mengusulkan KPK tak lagi memiliki kewenangan akan hal itu.

Pemerintah tidak setuju. Pemerintah memilih KPK tetap mengatur wewenang terkait LHKPN.

Hanya ditambahkan ketentuan bahwa KPK wajib melaporkan data LHKPN yang masuk kepada Presiden, DPR RI dan BPK, satu kali dalam setahun.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kewenangan KPK di dalam melakukan supervisi juga dinegosiasikan. Draf versi Baleg menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik" pada UU KPK.

Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.

Selain itu, Pasal 9 UU KUHP menyebut, penyidik KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara, dalam draf revisi UU KPK versi Baleg, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam tahapan penyidikan.

Artinya, KPK berpotensi kehilangan kewenangannya di dalam mengambilalih perkara dari aparat penegak hukum lain pada tahap penuntutan.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ke ketentuan awal.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Hal lain yang tak kalah penting, yakni terkait wewenang KPK memblokir rekening milik tersangka kasus korupsi.

Pasal 12 ayat (2) huruf C UU KPK menyebutkan, KPK memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

DPR menambahkan frasa, "menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani".

Pemerintah tidak sepakat karena poin revisi yang diusulkan DPR tersebut menyebabkan rentannya sebuah perkara korupsi bocor ke pihak lain.

Ada pula pasal sisipan, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan. Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.

Baleg DPR bersama pemerintah diketahui telah mulai membahas revisi Undang-Undang KPK.

Pada Jumat (13/9/2019), DPR serta pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang. 

 

Kompas TV Menteri Sekretaris Negara menyatakan presiden segera bertemu pemimpin KPK yang baru saja menyerahkan mandat pemberantasan korupsi. Pertemuan dianggap penting bukan hanya untuk meredakan situasi tetapi juga mencari titik temu soal Revisi Undang-Undang KPK yang menuai polemik. Pimpinan KPK masih menanti dialog bersama presiden setelah menyerahkan mandat pemberatasan korupsi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah mundur dari pimpinan KPK. Menurut Saut sampai saat ini pimpinan KPK menunggu arahan dari presiden dan berharap ada dialog untuk mencari titik temu terutama soal Revisi Undang-Undang KPK. Kita berbincang bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. #KPK #PresidenJokoWidodo #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com