JAKARTA, KOMPAS.com - Status kedudukan KPK menjadi salah satu poin yang dibahas DPR RI dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Penelusuran Kompas.com, UU KPK menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017.
Namun, pada Pasal 3 draf RUU KPK versi Badan Legislatif DPR RI, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus.
Baca juga: Saut Situmorang: Korupsi Masih Kejahatan Luar Biasa, Kenapa UU KPK Harus Diubah?
Pemerintah sendiri mengusulkan agar kedudukan KPK tidak diutak-utik. Artinya, pemerintah ingin agar ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.
Tidak hanya soal status kedudukan, sejumlah hal juga menjadi pembahasan. Total, terdapat 29 poin di revisi UU KPK yang sedang dibahas.
Kewenangan KPK dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN misalnya. Draf versi Baleg mengusulkan KPK tak lagi memiliki kewenangan akan hal itu.
Pemerintah tidak setuju. Pemerintah memilih KPK tetap mengatur wewenang terkait LHKPN.
Hanya ditambahkan ketentuan bahwa KPK wajib melaporkan data LHKPN yang masuk kepada Presiden, DPR RI dan BPK, satu kali dalam setahun.
Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan
Kewenangan KPK di dalam melakukan supervisi juga dinegosiasikan. Draf versi Baleg menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik" pada UU KPK.
Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.
Selain itu, Pasal 9 UU KUHP menyebut, penyidik KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Sementara, dalam draf revisi UU KPK versi Baleg, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam tahapan penyidikan.
Artinya, KPK berpotensi kehilangan kewenangannya di dalam mengambilalih perkara dari aparat penegak hukum lain pada tahap penuntutan.
Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ke ketentuan awal.
Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri