JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI-Perjuangan (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menilai, pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah hal biasa.
Hal itu disampaikan Djarot menyusul sikap pimpinan KPK yang memberikan mandat kepada Presiden Jokowi dalam pengelolaan KPK karena merasa diserang dengan revisi UU KPK.
Djarot menjelaskan, keberadaan KPK dibentuk oleh presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada 2002 atau sudah 17 tahun. Maka, kata Djarot, diperlukan revisi aturan guna memperkuat KPK.
Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...
"Ya biasalah pro dan kontra ya, jadi KPK itu yang didirikan Bu Mega (presiden ke-5 Indonesia) kan yang sifatnya ad hoc dan UU itu sudah 17 tahun yang lalu. Kok mau direvisi, diperkuat kok malah ada pro kontra, kan lucu ya," kata Djarot saat ditemui di Kabupaten Sintang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
Djarot mengatakan PDI-P berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dengan merevisi UU KPK secara terbatas.
"Kami komitmen tetap harus membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi. Caranya apa? Tadi merevisi UU KPK secara terbatas tentunya ya. Masa sama sekali tak bisa disentuh oleh siapa pun juga," ujarnya.
"UU itu kan bukan kitab suci, UUD 1945 saja bisa diamandemen, ini UU dan sudah 17 tahun loh ya," katanya.
Selanjutnya, Djarot menambahkan, pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah melalui prosedur yang benar dan transparan.
"Kemarin pemilihan calon pimpinan KPK sudah melalui prosedur yang benar, dipilih DPR kan transparan, terus apa?" katanya.
Baca juga: Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antikorupsi itu ke Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).
Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK. Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.